Pengertian,
Fungsi, Tujuan, dan Manfaat AMDAL| Dalam pengertian, fungsi, tujuan dan manfaat
AMDAL merupakan jawaban dari teman-teman tentang pertanyaan "Apa sih
itu AMDAL?.". untuk mengetahui AMDAL kita harus membahas keseluruhan
tentang AMDAL seperti tema diatas dengan menyajikan point-point seperti
pengertian, fungsi, tujuan, dan manfaat
agar kita mengetahui AMDAL itu secara detail. Pertama-tama
mari kita mulai dengan Pengertian AMDAL.
Pengertian AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk
memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan
bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada
tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat
keputusan.
AMDAL adalah
singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut
PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian
atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah
analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial
ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
|
Alasan
diperlukannya AMDAL untuk
diperlukannya studi kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan
pemerintah serta menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau
kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
Komponen-komponen AMDAL adalah PIL (Penyajian informasi lingkungan), KA
(Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis dampak lingkungan), RPL ( Rencana pemantauan
lingkungan), RKL (Rencana pengelolaan lingkungan). Tujuan AMDAL
adalah menjaga dengan kemungkinan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan
sehingga.
Tujuan AMDAL
merupakan penjagaan dalam rencana usaha atau kegiatan agar tidak memberikan
dampak buruk bagi lingkungan. Adapun Fungsi AMDAL adalah sebagai
berikut..
- Bahan perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
- Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
- Merupakan Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan
Dilihat dari
fungsi AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha dan/atau kegiatan usaha sehingga
tidak merusak lingkungan, maka terlihat begitu besar Manfaat AMDAL. Manfaat
AMDAL antara lain sebagai berikut...
1. Manfaat
AMDAL bagi Pemerintah
- Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
- Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
- Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2.
Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa.
- Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
- Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
- Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
3. Manfaat
AMDAL bagi Masyarakat
- Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
- Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
- Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
| Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak |
Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak). Selain itu NPWP juga dapat dipergunakan untuk menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Dalam hal ini berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diharuskan
untuk mencantumkan NPWP yang dimilikinya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit,
9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan
kode administrasi.
Contoh Format NPWP :
|0|7| . |8|9|0| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
- 07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan
apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan
(pemungut).
- 890.123 = nomor urut wajib pajak
- 3 = cek digit
- 335 = kode pemungut pajak
- 000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat,
sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.
Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Fungsi NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu :
1. Fungsi
NPWP sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
2. Fungsi
NPWP untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan
administrasi perpajakan.
|
Pendaftaran NPWP |
Wajib pajak yang telah memenuhi
syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan
sekaligus untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pendaftaran
NPWP harus memenuhi persyaratan subjektif. Persyaratan subjektif adalah
persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam
undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.
Selain
persyaratan subjektif dalam pendaftaran NPWP, harus juga memenuhi persyaratan
objektif. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang
menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan
pemungutan sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak penghasilan 1984 dan
perubahannya.
Tempat
pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilakukan pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha
dilakukan, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Wanita kawin
selain yang disebutkan di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan
kewajiban perpajakan suaminya.
Direkrur Jenderal
Pajak menerbitkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara jabatan apabila wajib
pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tidak mendaftarkan diri
untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kewajiban perpajakan bagi
wajib pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
undang-undang perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP.
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah :
- Wajib
pajak (orang pribadi) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak
badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai
dijalankan.
- Wajib
pajak orang pribadi yang sedang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak
melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan
yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak, wajib
mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bukan berikutnya.
Terhadap
wajib pajak yang tidak mendaftarkan NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan.
Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila :
1. Diajukan
permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak dan/atau ahli warisnya apabila
wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Wajib
pajak badan dilikuidasi (telah dilakukan pembubaran) karena penghentian atau
penggabungan usaha.
3. Wanita
yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian
pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah
terdaftar sebagai wajib pajak.
4. Wajib
pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
5. Dianggap
perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari wajib pajak
yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
DIRJEN Pajak
setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dalam jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak
badan, maka dimulai sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila
jangka waktu sebagaimana telah ditentukan lewat dan DIRJEN pajak tidak memberi
suatu keputusan, permohonan penghapusan NPWP pajak dianggap dikabulkan.
Surat izin
gangguan
Surat izin gangguan adalah
pernyataan bahwa badan usaha yang didirikan tidak menggangu lingkungan
sekitarnya. Surat izin gangguan ini biasanya berlaku selama lima tahun,
kemudian dapat diperbaruhi kembali.
1.
Persyaratan Teknis
Persyaratan
teknis yang cukup penting untuk mendapatkan surat izin gangguan ini adalah
perusahaan yang didirikan tidak mencemari lingkungan atau tidak menimbulkan
efek negatif terhadap lingkungan sekitar.
2.
Persyaratan Administrasi
- foto kopi KTP pemilik atau pendiri perusahaan.
- Gambar denah lokasi tempat usaha.
- Persetujan pemilik tanah atau bangunan tempat dilaksanakannya usaha.
- Foto kopi IMB.
- NPWP perusahaan.
- Foto kopi akta pendirian badan usaha bagi perusahaan yang berstatus badak hukum.
- Menyerahkan foto warna ukuran 3 x 4 cm sebanyak tiga lembar dari pemohon.
- Daftar peralatan yang digunakan dan rencana tata letak instalasi, mesin/peralatan, dan perlengkapan bangunan industri yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan (bagi perusahaan industri).
- Surat tidak keberatan dari masyarakat sekitar tempat usaha dan diketahui oleh ketua RT/RW.
- Bagan alir proses dilengkapi dengan daftar buku, bagan penolong, dan bagan alir pengolahan limbah.
- IMB/izin penggunaan bangunan/ketetapan rencana kota (KRT).
3.
Prosedur
- Sebelum mengajukan permohonan perizinan gangguan perlu meminta surat persetujuan atau tidak keberatan dari warga sekitar tempat usaha dilengkapi dengan tanda tangan warga dan dapat juga dilengkapi dengan foto kopi KTP warga.
- Mengajukan surat izin gangguan kekantor kelurahan atau kecamatan setempat.
- Mengisi formulir yang telah disediakan di kantor kelurahan atau kecamatan atau kepala badan pengendalian dampak lingkungan dengan melampirkan syarat-syarat yang ditentukan.
- Jika kita sudah menyerahkan formulir pengisian tersebut, petugas yang berwewenang akan meninjau lokasi yang akan digunakan.
- Jika hasil peninjauan lapangan sudah dilakukan dan dinyatakan tidak bermasalah, mereka akan menetapkan tarif retribusi usaha.
- Jika izin sudah disetujui, 12 hari kerja kemudian dapat mengantongi surat izin gangguan tersebut SEKIAN TERIMA KAASIH Semoga bermanfaat ^^